Pengisian Rencana Kerja Guru (RKG) atau Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kemdikbudristek dilakukan untuk menyelaraskan sasaran kinerja guru dengan sasaran instansi. Berikut langkah teknis pengisian rencana kerja untuk guru ASN maupun non-ASN.
Tahap Persiapan dan Akses System
- Masuk ke akun PMM menggunakan email @belajar.id.
- Pilih menu Pengelolaan Kinerja pada halaman utama.
- Klik Mulai untuk memulai pengisian perencanaan kerja periode berjalan.
- Periksa data diri (nama, NIP, status kepegawaian, dan unit kerja). Jika data sesuai, klik Data Sudah Sesuai.
Tahap Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK)
- Pilih Indikator Praktik Pembelajaran: Pilih salah satu indikator rekomendasi dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan yang menjadi prioritas perbaikan.
- Tentukan Rencana Hasil Kerja Utama: Pilih poin RHK yang relevan dengan kegiatan pengembangan kompetensi. Setiap RHK memiliki bobot poin tertentu.
- Penuhi Minimal Poin: Kumpulkan minimal 32 poin dan maksimal 128 poin dalam satu semester melalui kombinasi berbagai kegiatan pengembangan kompetensi (seperti pelatihan mandiri, narasumber, atau partisipan seminar).
- Unggah Bukti Dukung RHK Utama: Siapkan dokumen berupa Sertifikat, Aksi Nyata, atau Surat Tugas sesuai dengan indikator RHK yang dipilih.
Tahap Pengisian Tugas Tambahan dan Perilaku Kerja
- Pilih Tugas Tambahan: Tambahkan tugas spesifik jika Anda memiliki peran tambahan di sekolah (misalnya Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, atau Kepala Perpustakaan). Setiap tugas tambahan wajib dilampiri SK Tugas Tambahan dari Kepala Sekolah.
- Atur Perilaku Kerja: Pilih indikator dan perwujudan perilaku pada 7 aspek core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Tahap Pengajuan dan Persetujuan Kepala Sekolah
- Periksa kembali seluruh rangkuman perencanaan kerja pada halaman ringkasan.
- Klik Ajukan untuk mengirimkan dokumen rencana kerja ke akun PMM Kepala Sekolah.
- Lakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah untuk proses pindaian, penyelarasan, atau persetujuan (approval).
- Setelah disetujui oleh Kepala Sekolah, klik Sepakati untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan dan observasi kelas.
Pastikan seluruh jadwal pengamatan dan unggahan dokumen bukti dukung diselesaikan sebelum batas waktu siklus penilaian semester berakhir.